🔵 NEWS

PEMKAB TEGUR PEMILIK TAMBANG PASIR TAK BERIJIN DI DESA KEMIRI JENANGAN PONOROGO

SINYALPONOROGO, JENANGAN - Aksi pertambangan pasir liar dan tak berijin kini marak di wilayah Jenangan Ponorogo, akan tetapi seolah aparat yang ada di wilayah terkesan tutup mata. Untuk membuktikannya, Muh. Yhanie Wijaya seorang aktivis LSM 45 bersama sejumlah awak media mendatangi lokasi yang diduga menjadi lokasi pertambangan pasir liar  yang ada di dukuh Bandel Desa Kemiri Kecamatan Jenangan Ponorogo Kamis, 14/1.

"Saya tidak tahu ini milik siapa, tapi yang jelas dengan melihat kondisi begini maka saya yakin ini pertambangan ilegal alias liar tak berijin."ucap Yhanie Wijaya geram.

Aktivis LSM 45 ini juga meminta kepada pemerintah kabupaten dan komisi di DPRD yang membidangi hal itu segera bertindak tegas terhadap aksi pertambangan yang ada di desa Kemiri Jenangan Ponorogo. 

Aktivis LSM 45, Muh. Yhanie Wijaya ketika meninjau lokasi pertambangan di desa Kemiri Jenangan ponorogo

Karena menurutnya jika dibiarkan akan berbahaya dan akan berakibat fatal seperti musibah longsor dan banjir.

"Saya minta kepada Pemkab dan DPRD segera turun tangan dan bertindak dengan aksi pertambangan pasir liar di jenangan Ponorogo."pintanya.

Sementara itu Boyadi, salah satu penambang pasir di wilayah desa Kemiri Jenangan Ponorogo mengaku pertambangan yang dikelolanya memang tidak berijin. Namun demikian dirinya berkelit bahwa lokasi yang diklaimnya tersebut bukanlah murni pertambangan karena luas arealnya hanya 15 meter kali 20 meter saja sehingga secara aturan tidak mungkin untuk diajukan ijin pertambangan. 

"Sejatinya itu dulu lokasi bekas pertambangan rakyat yang dilakukan secara manual. Karena terlalu tinggi, pemilik lahan minta bantu supaya meratakan lahannya supaya tidak berbahaya."jelas Boyadi kepada wartawan.

Oleh karenanya, meskipun areal itu disebut sebagai pertambangan dirinya juga tak mengelak tapi sejatinya begitu. "Setelah ini akan saya buat teras sering atau bertrap. Supaya nggak longsor sesuai permintaan pemilik lahan."jelas Boyadi mengaku tetap akan mengambil pasirnya dari penataan tersebut.

Ditambahkan Boyadi, sesuai ketentuan yang dia tahu bahwa syarat minimal pengajuan ijin tambang setidaknya memiliki luas lahan 5 hektar. Sementara areal tambang yang dipersoalkan dan sempat viral di medsos tersebut hanya memiliki ukuran lahan 15X20 meter persegi saja sehingga tidak memungkinkan untuk diajukan ijin.

Berbeda dengan Pemkab Ponorogo melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo menyebut, telah mengeluarkan surat teguran kepada pemilik tambang pasir atas nama Boyadi warga desa Brahu Siman Ponorogo. Dalam surat teguran tersebut, pemerintah Kabupaten Ponorogo meminta kepada pemilik pertambangan pasir  untuk menghentikan aktifitas pertambangannya.

"Usai mendapat laporan dari masyarakat, kita langsung turun untuk cek lokasi. Dan betul tidak memiliki ijin sesuai catatan di kantor dinasnya."ujar Sapto Djadmiko, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo Kamis, 14/1.

Dikatakan Sapto, dirinya memang tidak berhak menutup pertambangan tersebut karena itu kewenangan ada di Propinsi tetapi sesuai ketentuaan bahwa dirinya memiliki kewajiban mengingatkan soal dampak lingkungan jika suatu kegiatan atau aktifitas pertambangan tanpa memiliki ijin.

"Maka saran saya adalah segera urus ijinnya dan jika sudah memiliki ijin sesuai ketentuan maka tambang bisa dibuka kembali."Jelas Sapto kepada wartawan.(Nang)




Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar