Polsek Sampung Musnahkan Barang Bukti Bahan Peledak Jenis Serbuk Petasan

BB berupa serbuk petasan dimusnahkan oleh jajaran Polsek Sampung

SINYALPONOROGO, SAMPUNG
– Anggota Polsek Sampung Polres Ponorogo memusnahkan barang bukti bahan peledak jenis serbuk petasan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan Anggota Unit Reskrim Polsek Sampung saat menjelang bulan Ramadhan di wilayah hukum Polsek Sampung. 

Barang bukti yang dimusnahkan yang di pimpin Kapolsek Sampung yang bertempat di Petak 34 RPH Sampung BKPH Sampung KPH Madiun turut Desa Sampung Kec Sampung Kab.Ponorogo, berupa 4 (empat) Kg serbuk petasan, 23 (dua puluh tiga) bungkus pupuk KCLO 3, 3 ( Tiga) Kg Belerang Powder, 2 ( Tiga) Kg Aluminium Powder / serbuk brown, 11 (sebelas) bendel sumbu petasan.”Kasus itu saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Kapolsek Sampung IPTU Marsono, S.H, M.H.


Kapolsek menjelaskan, pemusnahan barang bukti sitaan dalam perkara tindak pidana ini berkaitan dalam pasal 1 ayat 1 UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan tersangka Krisna Mukti, Anggota Unit Reskrim Polsek pada hari hari Kamis 1 April 2021 sekira pukul 18.00 wib mendapatkan informasi bahwa adanya informasi transaksi jual beli serbuk petasan yang berada di seputaran SPBU Desa Karangwaluh Kec. Sampung, setelah petugas melakukan penyelidikan sekira pukul 20.00 wib, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya, ungkap Kapolsek.(Nang/humas)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama
sinyalponorogo.com

🌐 Dibaca :