YS, Ibu pembuang bayi di Bajang Mlarak akhirnya ditetapkan tersangka

AKP Hendi Septiadi, Kasat Reskrim polres Ponorogo ketika menggelar konferensi pers

SINYALPONOROGO, PONOROGO
- Polisi bergerak cepat dengan kasus pembuangan bayi di Mlarak yang terjadi pada akhir bulan Desember 2020 lalu akhirnya menetapkan YS (21) ibu kandung bayi sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan panjang. Meski ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayi hingga membuat bayi meninggal tapi YS oleh polisi tidak dilakukan penahanan karena berbagai pertimbangan, namun demikian tersangka wajib lapor kepada polres Ponorogo.

"Setelah melalui rangkaian panjang. Kasus pembuangan bayi di Mlarak akhinya ibu kandung bayi dengan inisial YS (21) kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi tidak kita lakukan penahanan karena berbagai pertimbangan."ujar AKP Hendi Septiadi, Kasat Reskrim Polres Ponorogo ketika konferensi pers di Mapolres Rabu, 14/4.

Dikatakan Kasat Reskrim, menjawab pertanyaan wartawan jarak antara kejadian dengan penatapan tersangka mengapa begitu lama yaitu selang empat bulan?.Menjawab itu, Kasat Reskrim mengaku memang ada beberapa penyelidikan memerlukan waktu lama sehingga baru sekarang dilakukan rilies soal pelaku atau tersangka kasus pembuangan bayi di Mlarak pada akhir tahun 2020 lalu.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 sekira pukul 02.30 wib di dalam kamar mandi sebuah rumah di Dkh. Caru RT/RW 002/002 Ds. Bajang Kec. Mlarak Kab.Ponorogo terlapor melahirkan bayi dengan jenis kelamin perempuan. 

Saat lahir kondisi bayi dalam keadaan hidup dan menangis. Terlapor menerangkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan diluar nikah antara terlapor dengan pacarnya, dan selama hamil tidak ada orang lain yang mengetahuinya termasuk keluarganya. 

Terlapor menerangkan bahwa dalam proses persalinan bayinya tersebut terlapor tidak meminta bantuan kepada siapapun karena merasa malu dan takut ketahuan karena telah hamil di luar nikah Terlapor menerangkan bahwa proses persalinan bayi tersebut dilakukan sendiri di dalam kamar mandi bagian belakang rumah.

Terlapor menerangkan bahwa melahirkan bayinya tersebut dengan cara dalam posisi duduk dengan kaki diselonjorkan kemudian saat bayi hendak keluar kedua kaki terlapor tersebut di tekuk ke atas lalu pada saat mengejan bagian kepala bayi sebagian keluar dari lubang vagina terlapor lalu terlapor berusaha menarik keluar bayinya dengan cara kedua tangan terlapor memegang erat kepala bayi tersebut lalu berusaha menariknya hingga seluruh badannya bisa keluar di atas lantai kamar mandi, selanjutnya ari-ari dari bayi  tersebut juga ikut keluar dengan sendirinya. 

Pada saat lahir posisi bayi terlapor tergeletak dalam keadaan badan tertelungkup di lantai kamar mandi bersama ari-arinya tanpa alas dan kondisinya menangis tapi pelan.

Selanjutnya terlapor meninggalkan bayinya dalam keadaan tertelungkup dilantai beberapa saat selama 10 menit untuk membersihkan diri dikamar, kemudian terlapor balik lagi ke dalam kamar mandi lalu mengambil potongan kayu di belakang rumah dan melakukan kekerasan terhadap bayi tersebut dengan cara menggores-goreskan kayu tersebut ke tubuh bayi tersebut. 

Setelah itu terlapor menggendong bayi terlapor keluar kamar mandi dan terlapor letakkan bayi di luar kamar mandi di bagian belakang rumah. 

Perbuatan tersebut dilakukan terlapor dengan alasan karena takut bingung dan malu jika ketahuan telah melahirkan seorang bayi diluar nikah, sehingga saat itu yang ada di pikiran terlapor adalah membuat bayi tersebut tidak menangis supaya tidak diketahui orang dan tidak ada yang tahu bahwa terlapor telah melahirkan bayi dari hasil diluar perkawinan. Sehingga kemudian bayi tersebut di ketemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh saksi yang ada. (Nang)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :