![]() |
Suasana pansus RPJMD di ruangan komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo |
SINYALPONOROGO, PONOROGO - Dana bantuan 10 juta yang akan diberikan kepada RT se-kabupaten Ponorogo sebagaimana janji politik bupati Sugiri Sancoko awalnya dipahami bersama bahwa dana itu untuk operasional RT sehingga bebas cara penggunaannya untuk kepentingan RT setempat.
![]() |
Ir. Sumarno, MM Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Ponorogo |
Namun ternyata, dana bantuan 10 juta yang akan diterimakan kepada RT tersebut digunakan untuk menunjang program Ponorogo hebat. Hal itu terungkap ketika pansus RPJMD dengan komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo. Dimana, hadir dalam acara itu Sumarno, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Ponorogo menjelaskan soal peruntukan dana bantuan RT sebesar 10 juta yang akan diterima pada perubahan anggaran (PAK) tahun 2021.
"Bantuan 10 juta untuk RT itu digunakan untuk menunjang Ponorogo hebat. Misalkan di RT itu ada rumah tidak layak huni maka bisa dibantu lewat dana itu. Begitu juga ada anak putus sekolah maka bisa dibantu lewat dana itu. Begitu juga dana itu untuk mendukung UMKM hebat misalkan mengadakan pelatihan pembuatan tempe atau lainnya. Intinya untuk kepentingan lokal RT yang mendukung Ponorogo hebat."jelas Sumarno, kepala Bappeda Litbang Kabupaten Ponorogo Rabu, 14/4.
Dijelaskan Sumarno, dana bantuan itu nantinya akan masuk lewat Desa atau kelurahan masing-masing. "Tapi pada prinsipnya, pengelolaan anggaran bantuan 10 juta tetap ada di RT masing-masing."imbuhnya.
Dikatakan Sumarno, dengan adanya aturan dan regulasi yang jelas terkait penggunaan anggaran bantuan 10 juta untuk RT justru akan semakin memudahkan RT dalam melakukan penyerapan anggaran karena dana bantuan bisa digunakan untuk menunjang program Ponorogo hebaat seperti pendidikan hebat, UMKM hebat, pemuda hebat dan pertanian hebat.(adv/Nang)
Posting Komentar