Kapolres ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis ketika memnatau sidang ditempat bagi pelanggar PPKM darurat
SINYALPONOROGO, KAUMAN - Kapolres Ponorogo AKBP Mochammad Nur Azis memimpin langsung operasi yustisi gabungan guna memberi kesadaran kepada masyarakat untuk patuh dan taat terhadap protokol kesehatan diantaranya selalu menggunakan masker.
Kegiatan operasi Yustisi ini dipusatkan di pertigaan jalan depan kantor kecamatan Kauman Sumoroto Kabupaten Ponorogo Kamis, 8 Juli 2021.
![]() |
Kapolres Ponorogo AKBP Mochammad Nur Azis ketika memimpin operasi yustisi gabungan di pertigaan pasar sumoroto Kauman.. |
Dalam oeprasi tersebut, petugas gabungan dari TNI polri, satpol PP, kejaksaan, BPBD juga menggelar sidang ditempat dengan menghadirkan hakim dari pengadilan negeri Ponorogo secara virtual. Satu persatu masyarakat yang terjaring karena tidak menggunakan masker langsung digelandang ke pendopo kantor kecamatan untuk mengikuti sidang ditempat.
"Alhamdulillah, saya ucapkan banyak terima kasih kepada warga Ponorogo karena mayoritas sudah taat dan patuh selalu memakai masker. Meskipun masih kita jumpai ada satu dua yang tidak memakai masker."kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Azis kepada wartawan.
Dikatakan Kapolres, dalam operasi yustisi yang digelar kurang lebih satu jam tersebut berhasil menjaring 11 warga yang kedapatan tidak memakai masker dan langsung dilakukan sidang ditempat dan kebanyakan dari mereka diputus oleh hakim pengadilan dikenakan denda sanksi administrasi dengan membayar 50 ribu rupiah.
"Kita selalu himbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga protokol kesehatan dan salah satunya selalu memakai masker."jelasnya.
Operasi yustisi gabungan tersebut sedikit menarik dan menjadi perhatian masyarakat karena petugas dari kepolisian menghadirkan kuntilanak yang mendatangi pengendara yang tidak menggunakan masker di jalan dalam operasi yustisi gabungan.
Masih menurut Kapolres, mengingat saat ini lagi penetapan PPKM darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 pihaknya akan terus menggelar oeprasi di jalan, warung makan, cafe dan tempat-tempat yang menjadi tongkrongan warga sehingga menimbulkan kerukunan warga yang bisa menyebarkan virus corona. "Saya himbau kepada warga terutama yang rumah makan boleh buka tapi nggak boleh makan ditempat selama pemberlakuan PPKM darurat. Dan semua wajib tutup sampai jam 20.00 wib "tegasnya.(Nang)
Posting Komentar