Tega telantarkan anak dan KDRT, Ibu muda di Pudak laporkan suaminya ke SPKT polres Ponorogo

IA didampingi kuasa hukumnya melaporkan suaminya MA ke SPKT polres Ponorogo

SINYALPONOROGO, PONOROGO
- Kekecewaan ibu muda inisial IA (24) warga desa Banjarejo Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo melaporkan suaminya sendiri inisial MA (27) ke SPKT Polres Ponorogo karena tega menelantarkan anak hasil perkawinannya dengan tidak memberi nafkah. Bukan hanya itu, pelapor juga menuduh suaminya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaporan itu dipicu atas kekecewaan ibu muda yang selama empat bulan terakhir ini tidak mendapat nafkah, padahal pelapor dalam kondisi kesulitan keuangan. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja pelapor harus berhutang. Puncaknya, pada tanggal 18 Oktober 2021 lalu pelapor diusir terlapor dari rumah bersama. Semenjak itu kehidupan pelapor berubah drastis ditambah pada tanggal 29 Januari 2022, suaminya melayangkan gugatan cerai talak di pengadilan agama Ponorogo. Dengan maksud ingin lari dari semua tanggungjawab sebagai suami.

IA didampingi kuasa hukumnya, Suharto, SH mendatangi SPKT polres Ponorogo pada Selasa, 22/3 untuk melaporkan suaminya karena telah tega menelantarkan anak dan telah melakukan KDRT.

"Saya selaku kuasa hukum dari IA pada hari Selasa, 22/3 telah melaporkan MA yang tak lain adalah suaminya sendiri ke SPKT polres Ponorogo."ujar Suharto, SH kuasa hukumnya.

Dijelaskan Suharto, klienya berani melaporkan suaminya tersebut karena telah ditelantarkan oleh terlapor dengan tidak diberi nafkah sejak 18 Oktober 2021, waktu dimana pelapor diusir oleh terlapor dari rumah bersama. 

Dikatakan Suharto, selama diusir dari rumah bersama, terlapor hanya sekali menjenguk anaknya tapi justru malapetaka terjadi karena ada pertengkaran hebat hingga terjadi KDRT. Setelah itu, terlapor tak pernah lagi muncul bahkan ketika dikabari anaknya sakit juga tak mau tahu apalagi menjenguknya.

"Kita menjerat MA dengan pasal berlapis yaitu pasal 305 penelantaran anak dan UU nomer 23 tahun 2004 tentang KDRT. Masing-masing ancaman 5 tahun penjara sehingga total 10 tahun penjara."jelas Suharto, kuasa hukum pelapor.

Usai melaporkan suaminya ke SPKT polres Ponorogo, pihaknya berharap polisi bisa bekerja profesional dan segera menindaklanjuti kasus yang mendera kliennya tersebut.

"Kita percaya dengan penyidik polres Ponorogo bisa menyelesaikan kasus yang telah merugikan kliennya tersebut lahir dan batin."tegasnya.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :