Bambang Triwahono, terdakwa kasus UU ITE dituntut 1 tahun penjara dan denda 5 juta oleh JPU
SINYALPONOROGO, PONOROGO - Bambang Triwahono, mantan kepala BPPKAD Kabupaten Ponorogo terdakwa kasus UU ITE menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di ruang Cakra pengadilan negeri Ponorogo pada Selasa, 7 Juni 2022.
Ahmad Affandi, Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo menjelaskan bahwa dalam sidang kasus UU ITE dengan terdakwa Bambang Triwahono tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Wiyanto, SH dengan hakim anggota Deni Lipu, SH dan Moh. Bekti Wibowo, SH dengan panitera Chondro Triono, SH dan JPU Sujadi, SH dan Raden Indra Priangkasa selaku kuasa hukum terdakwa.
Dikatakan Ahmad Affandi, sesuai keterangan JPU bahwa terdakwa Bambang Triwahono melanggar Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
"Terdakwa Bambang Triwahono dituntut Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun potong tahanan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan."ujar Ahmad Affandi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Selanjutnya, usai pembacaan tuntutan sidang Perkara UU ITE atas nama terdakwa Bambang Triwahono dinyatakan akan dilanjutkan dalam waktu `1 minggu kedepan dengan agenda pledoi/pembelaan terdakwa.(Nang).
Posting Komentar