Amankan satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu, Polres Ponorogo tangkap 'GEMBEL' warga kelurahan Kauman Ponorogo

Tersangka Gimbal mengakui perbuatan sebagai pengedar narkoba jenis sabu

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Jajaran Polres Ponorogo berhasil menangkap pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu, 22/8 sekira jam 10.00 wib. Pelaku dengan inisial DW (30) alias gembel warga jalan Kyai Mojo Kelurahan Kauman Ponorogo bersama barang bukti sabu seberat 6,75 gram.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo dalam riliesnya didampingi kasatnarkoba polres Ponorogo pada Kamis, 25/8 menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkoba di wilayah tersebut. 

"Setelah kita lakukan penyelidikan akhirnya pada Senen, 22/8 kita berhasil mengamankan satu pelaku inisial DW bersama barang bukti sabu seberat 6,74 gram."ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo kepada wartawan 

Diketahui, pelaku awalnya hanya sebagai pemakai tapi lama-kelamaan jadi kecanduan akhirnya menjadi pengedar sabu.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka membeli sabu dari luar kota seharga 1 juta per gramnya kemudian dipecah menjadi paket hemat kecil-kecil dan dijual kembali dengan harga 250 ribu.

"Sesuai pengakuan tersangka. Dirinya melakukan pekerjaan haram ini sudah setahun terakhir ini dengan sasaran sesama kawan mereka sendiri."terangnya.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.(Nang).

Simak video terkait berita diatas :



0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :