Kasus Denda Karyawan Apotek di Ponorogo, Mirip Penahanan Ijazah di Surabaya: "Gaji Tak Sesuai UMK, THR pun Ditakar Kemampuan"

SPKT Polsek Sambit siap menerima segala macam aduan masyarakat 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
Di tengah sorotan publik terhadap praktik penahanan ijazah karyawan di Surabaya yang menyeret nama pejabat publik, kasus serupa—meski dalam wujud berbeda—juga mencuat di Kabupaten Ponorogo. Seorang mantan karyawan apotek di wilayah Kecamatan Sambit, harus menghadapi tuntutan denda dari majikannya usai mengundurkan diri secara baik-baik.

DAF, warga Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Ponorogo, melalui kuasa hukumnya, Surya Alam, SH, MH, mengungkapkan bahwa ia dituntut membayar denda sebesar Rp5 juta kepada pemilik Apotek Sehat Makmur lantaran dianggap melanggar kontrak kerja. 

Surya Alam, SH, MH dan
Mega Aprilia, SH Kuasa Hukum DAF 

Padahal, menurut DAF, dirinya sudah berpamitan secara sopan dan mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman bekerja sebagai kasir di apotek tersebut.

Kontrak Kerja Berat Sebelah

DAF memulai pekerjaan pada 1 Agustus 2024, dengan kontrak dua tahun hingga 1 Agustus 2026, dan menerima gaji sebesar Rp800 ribu per bulan—angka yang jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo yang lebih dari Rp2 juta.

“Waktu masuk kerja memang ada perjanjian. Kalau resign sebelum dua tahun, harus bayar denda lima juta,” kata DAF melalui kuasa hukumnya, Jumat, 18 April 2025.

Menurut Surya Alam, kuasa hukum DAF, kontrak kerja yang ditandatangani kliennya tidak seimbang dan tidak mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Ini jelas kontrak yang berat sebelah. Tidak hanya soal denda, tapi juga upah di bawah UMK dan THR yang tidak standar. Klien kami hanya menerima THR sebesar Rp500 ribu, itu pun disebut sesuai ‘kemampuan apotek’,” ujarnya.

Dibawa ke Polisi, Berakhir di Meja Mediasi

Masalah ini memanas ketika pemilik apotek, RD melaporkan DAF ke Polsek Sambit. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses mediasi yang difasilitasi oleh Kanitreskrim Polsek Sambit, Ipda M. Khudori, S.Pd.I.

“Alhamdulillah, mediasi berjalan lancar dan berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat tidak memperpanjang perkara,” kata Ipda Khudori usai mediasi.

Pihak apotek, meski sempat menuntut denda, akhirnya bersedia menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Satu hal yang diminta pihak majikan adalah pengembalian seragam kerja, yang sudah diserahkan oleh DAF tanpa keberatan.

Cermin Buram Relasi Kerja Informal

Kasus ini membuka tabir buram relasi kerja informal di daerah, di mana banyak pekerja sektor kecil-menengah terjebak kontrak kerja yang tidak manusiawi. 

Hak-hak normatif seperti upah layak dan jaminan THR seringkali diabaikan, sementara beban denda dijadikan alat pengikat karyawan.

Praktik seperti ini mengingatkan publik pada persoalan penahanan ijazah yang marak di kota besar, dan kini menjalar ke daerah dalam bentuk yang berbeda namun semangat yang sama: mengekang hak pekerja demi kepentingan pemilik usaha.

Kuasa hukum DAF menegaskan, pihaknya akan terus mendorong agar aparat dan dinas terkait lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan, terutama di sektor usaha mikro dan kecil.

“Yang kami perjuangkan bukan hanya untuk klien kami, tapi juga agar kasus seperti ini tak terulang kembali di Ponorogo,” tegas Surya.

Penulis : Nanang

6/Post a Comment/Comments

  1. Tolong bapak/ibu yg terhormat yg berwenang,turun dan sidak setiap usaha yg ada,dan cek juga tempat usaha sesuai SOP apa ndk.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setuju dan bagus banget..banyak info masuk begitu..potret dunia usaha dengan karyawan...

      Hapus
  2. Gubernur jatim diam seribu bahasa melihat kondisi masyarakat bawah....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pejabat taunya uang.. Mna tau kehidupan masyarak ekonomi kebawah..

      Hapus
    2. Gubernur nya puasa 😆😆

      Hapus
  3. Jika mau di audit, hingga level dosen pun juga sama, mereka dituntut spek tinggi tapi digaji dibawah UMR, ketika keluar karena ketrima PNS, ada salah satu teman kena pinalti 68jt...

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :